Mengenal Tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Mengenal Tentang Sertifikat Tanah Elektronik - hostze.net
Mengenal Tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Mengenal Tentang Sertifikat Tanah Elektronik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN) mulai memberlakukan penerapan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat el. Sertifikat elektronik merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini.



Pengertian Sertifikat Tanah Elektronik

E-ertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penerbitan aturan sertifikat elektronik sebagai bentuk pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah.


Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

  1. Mengurangi interaksi antara pemohon dengan Kantor Pertanahan sehingga mencegah terjadinya pungutan.
  2. Mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda. 
  3. Meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara.
  4. Meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah.
  5. Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan.
  6. Meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan.

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Elektronik

Aplikasi Sentuh Tanahku

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
  2. Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
  3. Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
  4. Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
  5. Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan

Melalui Situs BPN

Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.

  1. Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
  2. Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
  3. Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
  4. Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya. 

Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.

  1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
  2. Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
  3. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  4. Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak

Melalui Kantor BPN

Pemilik sertifikat hanya perlu mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah mereka. Bisa juga petugas BPN mengajukan plotting atau permohonan kepada individu untuk melakukan aktivitas pengecekan sertifikat tanah.

Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan lokasi pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Demikian artikel yang berjudul tentang Mengenal Tentang Sertifikat Tanah Elektronik semoga bermanfaat.